Kalau tidak mau dengar rakyatnya bicara, mungkin pemerintah dan DPR RI mau mendengar yang ini?
Amerika Serikat melalui duta besarnya di Jakarta, Sung Yong Kim, mengkritik keras salah satu pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang baru soal pasal kumpul kebo.
Kalau tidak mau dengar rakyatnya bicara, mungkin pemerintah dan DPR RI mau mendengar yang ini?
Amerika Serikat melalui duta besarnya di Jakarta, Sung Yong Kim, mengkritik keras salah satu pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang baru soal pasal kumpul kebo.
katakanlah gue orangnya berpandangan liberal gitu dibanding kebanyakan indonesia, tapi apa sih masalahnya orang-orang yg mau melakukan premarital seks asalkan sama2 udah saling consensual, gak dilakukan di muka umum (gak bikin risih), juga melakukan safe sex (pake kontrasepsi dll), dalam artian gak ada pihak yg dirugikan...
apa sih dasarnya menghukum orang tsb? #RKUHP #indonesia
katakanlah gue orangnya berpandangan liberal gitu dibanding kebanyakan indonesia, tapi apa sih masalahnya orang-orang yg mau melakukan premarital seks asalkan sama2 udah saling consensual, gak dilakukan di muka umum (gak bikin risih), juga melakukan safe sex (pake kontrasepsi dll), dalam artian gak ada pihak yg dirugikan... apa sih dasarnya menghukum orang tsb? #RKUHP
Yang diabaikan.
Yang diabaikan.
Yang diabaikan.
Yang diabaikan.
Yang diabaikan.
Yang diabaikan.
Apa lagi yang mau diharapkan?
Di tengah desakan banyak pihak untuk menunda pengesahan #RKUHP, beginilah yang dilakukan para "Yang Mulia", luar biasa.
Proses ini tidak ada bedanya dengan model pengesahan Omnibus Law. Dihasilkan dari pentas demokrasi semu yang meriah oleh hal prosedural, tapi tanpa hal substansial. Senyatanya, inilah warisan pemerintahan ini.