Hukum Memakai CADAR Bagi Wanita menurut madzhab #ImamSyafii dijelaskan oleh #GusBaha
Jadi menurut Imam syafi'i, wajah wanita di dalam sholat bukan aurat.
Tetapi wajah wanita diluar sholat adalah aurat. Yang namanya aurat tentu harus tertutup, nggak boleh terlihat.maka wajib ditutupi.
Maka hukum cadar itu jadi wajib.
Jadi yang dipakai prakteknya sekarang oleh orang banyak dunia, termasuk Indonesia adalah madzhab Hanafi.
#NU #Aswaja #NahdlatulUlama #NahdlotulUlama #Yokri
#Indonesia #Dakwah
#dakwah #indonesia #yokri #nahdlotululama #nahdlatululama #aswaja #nu #gusbaha #imamsyafii